Header Ads

test

KOMUNITAS AHMADIYAH MINTA TAFSIR UU PENODAAN AGAMA KE MK

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Komunitas Ahmadiyah menggugat UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, atau yang biasa dikenal dengan UU Penodaan Agama. Mereka menyatakan hak-hak konstitusi dirinya sangat banyak dirugikan dengan beleid tersebut.

"Kerugian-kerugian konstitusional itu antara lain dalam bentuk penolakan pencatatan nikah di KUA, pengisian kolom agama di KTP yang menjadikan status KTP menjadi mengambang," ujar pemohon yang dikutip dari website MK (GARASInews), Minggu (20/8/2017).

Duduk sebagai pemohon yaitu Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin, Dedeh Kurniasih, Dikki Shadiq Anshari, Iyep Saprudin, Erna Rosalia, Faridz Mahmud Ahmad, Hapid, Haryono, Indra, Lidia Wati, Lika Vulki, Mubarik, Nanang Darojat, Nurhalim, Sayidul Mukhsin, Siti Khodijah, Siti Masitoh dkk. Total pemohon sebanyak 25 anggota komunitas Ahmadiyah.

Mereka memaparkan, gara-gara UU Penodaan Agama, banyak tempat ibadah mereka yang disegel, bahkan dibakar di beberapa daerah tertentu. Menurut pemohon, pihak luar Ahmadiyah, justru merasa lebih tahu, lebih paham, bahkan merasa lebih tahu isi hati WNI yang tergabung dalam komunitas Ahmadiyah.

"Sehingga pemerintah telah mendalilkan Ahmadiyah melanggar UU P3A, yang jadi berimbas pada kehidupan kami sebagai WNI," tulis pemohon dalam berkas yang didaftarkan ke MK pada Jumat (18/8) kemarin.

"Jika pemerintah beranggapan aliran tertentu bisa berkomentar, bahkan menentikan nasib alilrn lain dalam agama yang sama, apakah ini berarti pemerintah juga bisa memastikan aliran mana yang diterima Tuhan Yang Maha Esa dan mendapat pintu khusus ke surga-Nya?" sambung pemohon.

Dalam permohonannya, mereka menyatakan UU Penodaan Agama bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2 UU 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

UU a quo juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pemohon juga mendalilkan pelanggaran pasal-pasal lain di UUD 1945. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menafsirkan pasal di UU Penodaan Agama dimaknai:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatam mana menyimpang dari pokok-pokok ajatam agama itu

"Dinyatakan secara konstitusional bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai persangkaan terhadap Wagra Negara Indonesia di komunitas Ahmadiyah yang hanya beribadah di tempat ibadahnya secara internal dan tidak di muka umum," pinta pemohon.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Tidak ada komentar