Header Ads

test

OTT PANITERA: DARI PNS TAJIR 19 MOBIL HINGGA SUAP 'SAPI-KAMBING'

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - KPK kembali menangkap panitera pengganti dalam pusaran suap. Dalam persidangan, posisi panitera pengganti yang berada di belakang hakim rupanya memegang peranan penting sehingga bisa bermain mata dengan banyak pihak.
Tak hanya panitera pengganti sebenarnya. Jabatan panitera hingga panitera sekretaris pun pernah pula dicokok KPK. Sebabnya pun sama, urusan suap menyuap.
Terbaru yaitu Tarmizi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima Rp 425 juta dari seorang pengacara bernama Akhmad Zaini. Agar tak terendus KPK, Tarmizi pun menggunakan sandi 'sapi-kambing', meski kemudian tetap saja terendus KPK.
Pernah pula KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yaitu Rohadi. Meski terdengar remeh, ternyata Rohadi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) itu memiliki 19 mobil yang diduga berasal uang haram.
Untuk lebih jelasnya, berikut 6 kasus yang melibatkan profesi tersebut seperti dikumpulkan GARASInews, Selasa (22/8/2017):

foto: bertha/GARASInews

1. 9 Juli 2015, panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan turut dicokok KPK berkaitan dengan kasus suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjadi Gubernur Sumatera Utara. Syamsir pun telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti secara sah menerima uang sebesar USD 2.000 dollar AS dari Gatot melalui OC Kaligis.

foto: bertha/GARASInews

2. 20 April 2016, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution ditangkap KPK. Dia lalu diadili dan divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman 5,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 8 Desember 2016. Dia terbukti menerima Rp 150 juta dan USD 50 ribu untuk mengurus 3 perkara dari Lippo Group. Suap itu diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Kasus ini pun berkembang hingga KPK menetapkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun hingga kini Eddy tak diketahui keberadaannya dan terus dicari KPK.

foto: bertha/GARASInews

3. 24 Mei 2016, panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin ditangkap KPK. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

foto: bertha/GARASInews

4. 15 Juni 2016, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ditangkap KPK. Dia diduga mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Rohadi pun telah divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Namun dalam perkembangannya, Rohadi ternyata memiliki harta melimpah dan 19 mobil. KPK pun juga menjerat Rohadi dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

foto: bertha/GARASInews

5. 30 Juni 2016, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso ditangkap KPK. Dia divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap SGG 28 ribu dari seorang pengacara bernama Raoul A Wiranatakusumah terkait pengurusan perkara.

foto: bertha/GARASInews

6. 21 Agustus 2017, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi ditangkap KPK. Dia diduga menerima suap Rp 425 juta terkait dengan pengurusan perkara perdata. Dia menggunakan kode suap 'sapi' untuk ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk puluhan juta rupiah. Dia pun kini telah menjadi tersangka.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Tidak ada komentar