SAPI-KAMBING, KODE SUAP PANITERA PENGGANTI PN JAKSEL
foto: bertha/GARASInews
Jakarta,GARASInews - Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap. Dia menerima duit terkait pengurusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.
Dalam kasus itu, KPK mengungkap adanya sandi yang digunakan Tarmizi untuk menutupi niatnya mendapatkan uang haram. Sandi yang digunakan yaitu sapi yang merujuk pada 'ratusan juta' dan kambing yang merujuk pada 'jutaan rupiah'.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ (Tarmizi) digunakan sandi 'sapi' untuk merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk puluhan juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus menyebut sandi itu digunakan kemungkinan karena sebentar lagi merupakan Hari Raya Idul Adha. "Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," ucap Agus menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Tarmizi menerima total uang Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Tarmizi tak menggunakan tangan sendiri melainkan tangan orang lain yaitu seorang pegawai honorer di PN Jaksel berinisial TJ.
"Sebelumnya diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ senilai Rp 25 juta, kedua 16 Agustus transfer AKZ kepada TJ Rp 100 juta dan tanggal 21 Agustus melalui transfer BCA AKZ kepada TJ dengan keterangan pelunasan pembelian tanah sehingga diduga total penerimaan Rp 425 juta," kata Agus.
KPK pun menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Tarmizi selaku penerima suap dan AKZ selaku pemberi suap. Suap itu diberikan AKZ untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI yang memberikan kuasa padanya.
Post a Comment