KPK TETAPKAN PANITERA PENGGANTI PN JAKSEL JADI TERSANGKA SUAP
foto: bertha/GARASInews
Jakarta,GARASInews - KPK menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka penerimaan suap. Dia menerima suap dari seorang pengacara untuk mengurus perkara.
"Dari pemeriksaan awal telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan 2 tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tersangka yang ditetapkan yaitu panitera pengganti PN Jaksel bernama Tarmizi dan seorang pengacara berinisial AKZ. Tarmizi diduga menerima uang sebesar Rp 425 juta dalam beberapa kali penerimaan.
Uang itu diberikan dari AKZ ke Tarmizi untuk pengurusan perkara. AKZ merupakan pengacara dari suatu perusahaan yaitu PT ADI.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, AKZ disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Post a Comment